Pasal 29 Ayat 2 Tentang Hak Warga Negara

Pasal 29 Ayat 2 Tentang Hak Warga Negara

Hak Warga Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Pasal 31 dan Kewajibannya

Hak warga negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 pasal 1 dan 2 seperti dikutip dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII SMK oleh Anis Listiani, S.Pd yakni sebagai berikut:

Nah, itu dia isi pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 beserta kandungannya terkait hak dan kewajiban warga negara Indonesia dan pemerintah di bidang pendidikan. Selamat belajar, detikers.

Pasal 28 UUD 1945 memang bukan pasal asing dan sering kita dengar. Bagaimana tidak, Pasal 28 UUD 1945 berisi tentang Hak Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditetapkan dalam dasar negara.

Hak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh aturan salah satunya undang-undang.

Tak hanya itu, hak juga bisa diartikan sebagai wewenang seseorang menurut hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hak selalu berdampingan dengan kewajiban dalam penerapannya. Hak dan Kewajiban WNI dalam UUD 1945 tercantum dari pasal 27 sampai pasal 34, termasuk pasal 28.

Pasal 28 menjadi salah satu pasal yang mengalami perubahan usai terjadinya amandemen perubahan kedua.

Pasal 28 UUD 1945 Sebelum Amandemen

Sebelum amandemen, Pasal 28 UUD 1945 berbunyi:

"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."

Namun setelah diamandemen, Pasal 28 UUD 1945 menjadi lebih luas terdiri dari Pasal 28A sampai 28J dan memuat berbagai poin penting Hak WNI. Melansir laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI), berbagai Hak Warga Negara Indonesia adalah sebagai berikut:

- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: "setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."(pasal 28A).- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).- Hak atas kelangsungan hidup. "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang"- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia (pasal 28C ayat 1)- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya (pasal 28C ayat 2).- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (pasal 28D ayat 1).- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (pasal 28I ayat 1).

Sedangkan dalam buku Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia Dari UUD 194 Sampai dengan Perubahan UUD 1945 yang ditulis Majda El Muhtaj disebutkan dengan jelas bila Pasal 28 memuat berbagai profil Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam buku tersebut dijelaskan HAM yang diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 adalah hak klasik dan merupakan hak universal seperti hak hidup, hak tumbuh dan berkembang serta hak atas perlakuan adil dan persamaan di depan hukum.

Meskipun begitu, materi muatan HAM dalam Pasal 28 Perubahan Kedua UUD 1945 tidaklah berdiri sendiri dan juga diatur dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia atau bisa dilihat dari bagan berikut:

Nah, itulah isi Pasal 28 yang mengalami perubahan. Namun Perubahan Kedua UUD 1945 khususnya pada Pasal 28 memberikan landasan gerak yang signifikan bagi Hak WNI dan jaminan konstitusi HAM Indonesia. Jadi makin tahu kan detikers!

Ayat 1-5 tentang hak warga negara Indonesia. Berikut adalah penjelasannya.

Pada tanggal 1-11 Agustus 2022, pasal 31 ayat 1-5 mendapatkan perbaikan atau amandemen yang keempat pada sidang tahunan MPR 2022. Diketahui bahwa pasal termasuk Bab XIII dalam UUD 1945 tentang pendidikan dan kebudayaan.

, berikut adalah bunyi dari Pasal 31 Ayat 1-5.

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Menurut Pasal 31 UUD 1945, ada beberapa penjelasan tentang hak warga negara Indonesia. Berikut adalah penjelasannya.

1. Hak warga negara Indonesia adalah mengikuti dan mendapatkan pendidikan dasar.

2. Seperti yang ttertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat dan pasal 31 ayat 2-3, pemerintah wajib untuk memberikan biaya pendidikan untuk warga negara Indonesia dan mengusahakan serta menyelenggarakan satu pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia. (Rafi Alvirtyantoro)

Pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 mendapat amandemen keempat pada Sidang Tahunan MPR 2022 tanggal 1-11 Agustus 2022. Pasal 31 ayat 1 sampai 5 merupakan bagian UUD 1945 Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan UUD 1945.

Pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 mengatur tentang kewajiban dan hak warga negara Indonesia dalam pendidikan, kewajiban pemerintah di bidang pendidikan dasar dan sistem pendidikan, dan anggaran pendidikan nasional. Berikut isi pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 seperti dikutip dari buku UUD 1945 dan Perubahannya oleh Redaksi Bmedia.

Pasal 31 Ayat 1 - 5 UUD 1945

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenihi kebutuhan penyelengaraan pendidikan nasional.

(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.